Padma Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Pekerja Perempuan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Seorang pekerja perempuan bernama Afra Burga Ambol, warga asal kampung Gurung, desa Sita, kecamatan Rana Mese, kabupaten Manggarai Timur, NTT disiksa majikannya Ferdi yang beralamat di Jl. Utama Raya no. 33 Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban yang dipekerjakan oleh Yayasan Buana Risma Bekasi Barat tersebut, selama 9 tahun bekerja, majikannya sering menyiksa. Gajinya pun beberapa tahun terakhir tidak diberikan dengan besaran Rp.600 ribu per bulannya.

“Kekerasan fisik dan psikis terhadap pekerja migran asal NTT terutama perempuan baik di dalam negeri maupun di luar negeri sungguh-sungguh merendahkan harkat dan martabat perempuan NTT,” kata Gabriel Goa, direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Kamis (24/10/2019).

Gabriel Goa, direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, dijumpai Cendana News, Kamis (24/10/2019). – Foto: Ebed de Rosary

Kepada Cendana News, Gabriel katakan, adanya perlakuan ini membuktikan pelaku dan aktor intelektualnya jelas-jelas melanggar hukum dan HAM dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Padma mendesak Kapolri untuk menindak tegas dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual kekerasan terhadap pekerja asal Manggarai Timur, NTT,” tegasnya.

Selain itu tandas Gabriel, Padma juga mendesak presiden RI untuk serius melakukan lobi kepada negara Malaysia untuk menindak tegas dan memproses secara hukum pelaku pembunuhan Adelia Sau.

“Pembunuh Adelia Sau, korban Human Trafficking asal NTT hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.

Lihat juga...