Pedagang Gorengan di Lamsel Pertahankan Penggunaan Minyak Curah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Larangan peredaran minyak goreng curah yang akan diberlakukan 1 Januari 2020 mendatang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai memberatkan pedagang kecil.
Sejumlah pedagang memilih tetap menggunakan minyak goreng curah karena lebih murah. Sejumlah pedagang bahkan telah memiliki langganan tetap yang memasok minyak goreng setiap pekan.
Harsini, pemilik usaha gorengan di pasar Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menyebut, belum mengetahui akan adanya larangan peredaran minyak curah. Meski demikian saat berbelanja sejumlah bahan baku gorengan ia mendapat kabar, Kemendag akan melarang peredaran minyak goreng curah. Sebelum aturan tersebut berlaku selama hampir lima tahun ia menggunakan minyak goreng curah.
Harga yang lebih hemat disebutnya menjadi alasan tetap memakai minyak goreng curah. Sebab harga minyak goreng curah ukuran 1 liter dibeli dengan harga Rp12.000 sementara harga kemasan mencapai Rp16.000. Minyak goreng curah kerap dibeli dengan menggunakan kantong plastik, sementara minyak kemasan memakai jeriken dan botol.
“Selama ini tidak pernah ada keluhan dari pelanggan apalagi terkait kesehatan akibat mengonsumsi gorengan yang diolah memakai minyak goreng curah, tapi jika terpaksa harus memakai minyak goreng kemasan akan menaikkan biaya produksi,” ungkap Harsini saat ditemui Cendana News, Selasa (8/10/2019).
Dalam sehari Harsini menyebut menjual beberapa jenis gorengan. Berbekal sekitar lima kilogram adonan tepung terigu ia menggoreng tahu, ubi jalar, pisang, tempe, pisang molen dan bakwan. Sejumlah gorengan tersebut dijual dengan harga Rp1.000 per buah.