Pembangunan Kampung Akuarium Masuk Zona Merah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, memastikan rencana pembangunan kembali pemukiman di kawasan Kampung Akuarium tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).
Menurutnya jika mengacu pada jenis peruntukan lahan di kawasan Kampung Akuarium sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014, pembangunan pemukiman bisa dilakukan oleh Pemprov di daerah tersebut.
“Kalau dilihat di sana zona merah, berarti lahan peruntukan Pemprov. Itu bisa dibangun untuk permukiman saudara-saudara kita yang di Akuarium,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).
Berdasarkan pada peruntukan zonasi yang dipetakan per wilayah, area Kampung Akuarium memang masuk zona merah. Zona merah merupakan kawasan milik Pemprov yang bisa digunakan untuk warga.
Oleh sebab itu, jika Pemprov menghendaki pembangunan pemukiman di kawasan itu diyakini tidak bertentangan dengan aturan. Lantaran membangun pemukiman merupakan kepentingan warga.
“Akuarium peruntukannya itu sudah kami cek, itu warnanya merah, boleh digunakan untuk sarana pemerintah, dapat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan selagi dalam tahap perencanaan, Pemprov DKI sudah menyediakan tempat tinggal sementara untuk warga Kampung Akuarium yang menjadi korban penggusuran di era Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok).
“Kiri kanannya sudah dibangun shelter bentuknya letter C yang ada kelompok A ada B , C, tengahnya akan kita bangun jadikan permukiman mereka yang nantinya pemandangannya ke laut. Bisa tembus ke Kalimantan, bisa memandang calon ibu kota baru, tapi pakai teropong yang mutakhir,” tambah Sekda diselingi canda kepada awak media.