Pembangunan Kampung Akuarium Masuk Zona Merah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Namun, dia belum mau menjelaskan secara rinci soal status rumah yang bakal dibangun di daerah tersebut. Saat ini, kata dia, membangun rumah untuk warga di atas aset lahan pemerintah adalah hal yang wajar.
“Saya rasa pemerintah modern tidak boleh berkata, ‘Ini (tanah) punya pemerintah.’ Pemerintah modern harus berkata, ‘Ini dicatat di pemerintah, tapi sebesar-besarnya digunakan buat kepentingan rakyat’,” kata dia.
Pemprov DKI nantinya akan membuat mekanisme penghunian rumah di Kampung Akuarium yang dibangun di atas tanah milik Pemprov. “Mekanismenya kita pikirin,” ucap Saefullah.
Selain itu dia mengaku belum mengetahui waktu pasti pembangunan rumah lapis itu. Sebab, Pemprov DKI masih menunggu pembahasan APBD 2020 bersama DPRD DKI.
Pembangunan rumah lapis sendiri direncakan akan menggunakan APBD 2020. Namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah anggaran yang diajukan untuk membangun rumah lapis itu.
“Ini juga sangat tergantung pada teman-teman dewan. Harusnya begitu akhir November (pembahasan) APBD (2020) selesai, Desember dari awal sampai akhir, dewan bisa membahas ini. 2020 memungkinkan untuk dilakukan evaluasi, untuk dilakukan perubahan secara sah,” paparnya.
Saefullah juga menyebut desain pemukiman Kampung Akuarium sepenuhnya akan diserahkan pada warga. Dia mengatakan Pemprov memang berencana mengajak warga di daerah tersebut ikut berperan dalam pembangunan wilayah setempat.
“Nanti desainnya warga bisa ikut desain, kita yang bangun,” tutupnya.