Pemerintah Diharap Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif

JAKARTA — Pengamat hukum, yang juga Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Ariyo Bimmo menyarankan pemerintah membuat regulasi tentang produk tembakau alternatif.

“Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Menurut dia, pemerintah harus merespons permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi. “Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif,” kata Ariyo.

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. “Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumsi anak di bawah usia 18 tahun,” katanya.

Ariyo menambahkan pembuatan regulasi baru tersebut diharapkan berdasarkan kajian ilmiah. Saat ini, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Alhasil, publik tidak mengetahui manfaat dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. (Ant)

Lihat juga...