Pemprov DKI Umumkan UMP 2020 Awal November

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp4,6 juta sebelum ditetapkan pada awal November mendatang. Pada prinsipnya asosiasi akan menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah.

“Usulan dari serikat berkisar di angka Rp 4,6 juta. Nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020,” ucap Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) sore.

Menurutnya, setiap usulan baik dari asosiasi atau serikat pekerja dan pengusaha bakal diakomodir pihaknya. Dalam sidang hari ini, pihaknya menampung usulan dari kedua belah pihak.

“Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp 4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kita, setelah kita melakukan survei di 15 titik pasar, tiga gelombang, berkisar di antara Rp3,965 juta,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam rapat akhir dewan pengupahan, yang mengakomodasi usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha dan pekerja. Pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 3 gelombang berbeda. Dalam setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan menuju kehidupan layak.

Menurutnya, dengan adanya survei di 60 item KHL tersebut, menjadi rekomendasi atau acuan untuk menghitung UMP Jakarta 2020.

“Tadi baru saja kita melaksanakan sidang pengupahan dari anggota Dewan Pengupahan. Kita sudah menyepakati bahwa usulan dari pihak asosiasi prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Kalau kita juga mengacu kepada pemerintah,” tandas Andri.

Lihat juga...