Penentuan Tarif Rusunawa Pasar Rumput DKI, Butuh Payung Hukum
JAKARTA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan payung hukum dibutuhkan untuk menentukan besaran tarif sewa yang dikenakan bagi masyarakat untuk tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput.
“Itu belum, masih dikaji oleh PD Pasar Jaya sebagai pengelola berapa tarifnya yang akan dikenakan. Karena ini kan beda bukan retribusi yah,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Meli menyebutkan bahwa jika pengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka tarif tersebut tidak masuk dalam kategori retribusi, tetapi tarif layanan perumahan.
“Tentunya untuk mengenakan tarif itu harus ada payung hukumnya, inilah yang menjadi tugas kita mempercepat penerbitan payung hukum tadi yang bisa berupa Pergub, diatur mekanisme pemberian unit rumahnya, termasuk tarif layanan perumahan,” ucap Meli.
Saat ini, lanjut dia, payung hukum tersebut sudah dikonsepkan dan masih dalam tahap pembahasan oleh biro hukum DKI, biro penataan kota dan lingkungan hidup (PKLH) dan PD Pasar Jaya selaku pengelola.
“Nanti semua biro diundang dalam pertemuan selanjutnya sebelum kami sampaikan pada jajaran pimpinan di Balai Kota DKI untuk disampaikan hasilnya,” ucap Meli.
Kendati demikian, Meli menyatakan bahwa tidak ada kemungkinan pemberlakuan tarif cuma-cuma (gratis) meski mereka termasuk masyarakat terprogram relokasi karena bangunan rumahnya terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
“Meski bangunan sendiri, kan memanfaatkan lahan pemerintah dan beberapa di antaranya sudah dimanfaatkan bahkan untuk kontrakan. Jadi kekhususan yang diberikan adalah hanya berupa tarif terprogram saja, sehingga berbeda dengan tarif umumnya,” tutur Meli.