Penentuan Tarif Rusunawa Pasar Rumput DKI, Butuh Payung Hukum

Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pasar Rumput.

“Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (Perjanjian Kerja Sama),” kata Meli.

Lebih lanjut, Meli mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa di rusunawa tersebut yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembangun, dan PD Pasar Jaya yang merupakan pemilik lahan.

Meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut telah diungkapkan oleh Meli, diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa unit rusunawa dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat terprogram yang ditentukan.

“Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini,” katanya.

Rusunawa yang memiliki tinggi 25 lantai ini hingga Oktober 2019 ini memiliki kemajuan sampai 99 persen dan ditargetkan segera bisa dihuni oleh masyarakat tahun ini.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu syarat administrasi rampung yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan dari Kementerian PUPR untuk bisa melakukan penghunian di Rusunawa Pasar Rumput.

“Bangunan ini kan dana negara yang bangun Kementerian PUPR, walau tanahnya Pasar Jaya. Tentunya harus ada kelengkapan dokumen yang memenuhi syarat penghunian. Salah satunya adalah berita acara serah terima pengelolaan dari Kementerian PUPR ke pemprov DKI Jakarta. BAST itu harus ada dulu, baru bisa dilakukan penghunian,” kata Meli. (Ant)

Lihat juga...