Pentingnya Tata Laksana Trastuzumab pada Pasien Her 2 Positif

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Trastuzumab masih menjadi obat paling cocok untuk pasien kanker payudara varian Her 2 Positif. Sehingga, jika pemberian trastuzumab kembali tidak dijamin oleh BPJS, akan berpotensi mengakibatkan re-laps atau pun ketidakmaksimalan pengobatan pada penderita. 

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan, pemerintah selama ini sudah memberikan program positif terkait pengobatan pada pasien Her 2 Positif. “Dengan adanya BPJS, penderita sudah diberikan kesempatan untuk mendapat pengobatan yang lebih baik dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya. Hanya perlu dilakukan penelaahan dan pendalaman, agar pemberian obat ini menjadi lebih maksimal,” kata Lestari, dalam diskusi publik terkait Kanker Payudara Her 2 Positif di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menemui awak media di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019) – Foto Ranny Supusepa

Lestari yang juga penyintas kanker payudara Her 2 Positif menyebut,  penderita akan mendapatkan masalah, saat trastuzumab dikeluarkan dari daftar obat yang dijamin oleh BPJS. Trastuzumab pernah dikeluarkan dari daftar obat yang dijamin oleh BPJS pada 2017 silam. Tapi melalui Permenkes No.22/2018, trastuzumab kembali dimasukkan ke dalam daftar obat yang dijamin. “Memang setelah ada mediasi, kembali dijamin dengan beberapa restriksi. Akan tetapi ada beberapa hal yang mendasar yang perlu dipahami,” ujarnya.

Her 2 Positif merupakan penyakit kanker ganas. Sehingga, jika trastuzumab ini diberikan pada stage yang lebih dini, maka hasilnya akan lebih baik bagi penderita kanker payudara Her 2 Positif. Dibandingkan jika diberikan pada stage yang lebih tinggi.  “Inilah yang kami perjuangkan. Obat ini memang masih mahal. Karena itu, kami yang jumlahnya 20 sampai 25 persen dari total penderita kanker payudara mengharapkan perhatian pemerintah,” ungkap Lestari.

Lihat juga...