Penyesuaian Iuran JKN-KIS Diklaim Tidak Turunkan Daya Beli Buruh

Editor: Mahadeva

MATARAM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang, menilai, penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesejahteraan Sosial Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS),  tidak akan menurunkan daya beli buruh.

“Kenaikan iuran tidak sampai berdampak pada menurunnya daya beli buruh, sebab penyesuaian kenaikan iuran hanya berlaku untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta” kata Sarman, Rabu (30/10/2019).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang/ foto ist/ Turmuzi

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terdampak penyesuaian iuran. Penyesuian juga hanya akan menambah rata-rata sebesar Rp27.078 per-bulan. Angka itu sudah termasuk untuk lima orang, yaitu pekerja, satu orang pasangan suami atau istri dan tiga orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per-jiwa per-bulan. Dan itu diklaimnya sekali lagi, sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan.

Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres, emerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran. “Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan” katanya.

Lihat juga...