Satgas Investasi Temukan 22 Kegiatan Usaha Gadai Ilegal
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun telah beroperasi.
“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatra Utara,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, kata Tongam, sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada September ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal.
“Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” katanya.
Satgas, kata Tongam, juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” katanya.
Dari 27 entitas tanpa izin tersebut, di antaranya 11 Trading Forex, 8 investasi crypto currency, 2 multi level mmarketing 1 travel umrah dan 5 investasi lainnya.
Menurut Tongam, secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas selama 2019 sebanyak 250 entitas.
Selain itu, Tongam juga mengungkapkan, bahwa Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.