Sebelum Diekspor, LTJ Wajib Diolah di Dalam Negeri

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Sesuai PP No.1/2017,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth material wajib dikelola di dalam negeri sebelum di ekspor. 

Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara KemenESDM, Cecep Mochamad Yasin, menyatakan, LTJ sebagai mineral ikutan, wajib dikelola dengan pendataan tonase, jenis, kadar. Keberadaanya juga harus dilaporkan kepada pemerintah. “Wajib dikelola di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian hingga menjadi intermediate product sebelum di ekspor,” kata Cecep di Batan Pair Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Penegasan juga dilakukan melalui Permen ESDM No.25/2018, yang menyatakan, sebelum dijual ke luar negeri, produk mineral wajib dilakukan peningkatan nilai tambah sesuai batasan minimum produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.  “Semoga bisa mengurangi impor. Dan jangan sampai sumber daya itu diekspor tanpa pemanfaatan di dalam negeri,” ujar Cecep.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menyatakan, siap mendukung dari sisi teknologi untuk pengolahan dan pemurnian produk mineral. “Batan sudah ada teknologi untuk mengolah senyawa logam tanah jarang hingga menjadi unsur individual. Dan kami sudah melakukan kerjasama terkait LTJ ini dengan PT Timah,” ungkap Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan.

(Ki-ka) Kepala PTBGN Batan Ir. Yarianto Sugeng Budi Susilo, M.Si,  Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan saat menemui awak media di Ruang Muda Batan Pair Jakarta,  Rabu (16/10/2019) – Foto Ranny Supusepa

Anhar menjelaskan, pengolahan senyawa membutuhkan teknologi tersendiri, yang saat ini sudah ada di Batan. “Dari pasir monasit, kita pisahkan unsur Uranium dan Thorium-nya. Baru setelah itu dibawa ke Batan Yogyakarta untuk dipisahkan menjadi unsur LTJ tersendiri,” urai Anhar.

Lihat juga...