Soal Revisi UU, KPK Undang Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Ketua KPK RI Agus Rahardjo. (Antara/Ogen)

“Pertama, KPK akan bekerja biasa, tidak ada perubahan walaupun diundangkan nanti. Seperti yang saya sampaikan tadi kalau begitu diundangkan yang tanda tangan sprindik sudah diputuskan di dalam perkom yang perkomnya belum saya tanda tangan sampai hari ini karena menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Yang tanda tangan sprindik nanti Deputi Penindakan (KPK),” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...