Surabaya Kantongi Izin Membangun Tempat Pengelolaan Limbah B3
SURABAYA – Rencana pembangunan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Surabata dianggarkan di 2020. Pembangunan melibatkan berbagai instansi dan lembaga di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan, persoalan limbah B3 di Surabaya akan teratasi setelah Kementrian Lingkungan Hidup menerbitkan izin untuk proses pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3. “Dengan penerbitan izin itu, maka Pemkot Surabaya tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya,” katanya, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya, Pemkot Surabaya sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri di tahun lalu. Hanya saja, saat itu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup belum turun. Sehingga penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan.
Selama ini, pembuangan dan pengelolaan limbah B3 di Kota Surabaya masih menjadi satu dengan Pemerintah Provinsi Jatim. Sedangkan tempat pembuangan limbah cukup jauh karena lokasinya berada di Jawa Barat.
Whisnu mengatakan, kendala pengolahan dan pembuangan limbah B3 sampai saat ini karena kebanyakan limbah B3 dihasilkan dari limbah medis rumah sakit dan industri. Tentunya hal itu mengakibatkan proses pengangkutannya sering terlambat hingga sebulan lamanya. “Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama,” tandasnya. Keberadaan pengolahan limbah milik sendiri juga akan berdampak bagi daerah lainnya. “Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga provinsi nantinya,” katanya.
Sebelummya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus terkait rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3. Pembentukan melibatkan berbagai instansi dan lembaga, seperti kalangan perguruan tinggi, kejaksaan, kepolisian, kementerian dan beberapa dinas di Pemkot Surabaya.