Temanggung Kukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing
TEMANGGUNG – Tim pengawasan orang asing (pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dikukuhkan, Selasa (29/10/2019). Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani.
Esti mengatakan, pembentukan tim pora menjadi mandat dari Undang-Undang No.6/2011, bahwa untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing dibentuk tim pora, yang ada di tingkat pusat, provisi, kabupaten dan kota. Mereka diharapkan dapat duduk bersama melakukan pengawasan keberadaan kegiatan orang asing di wilayah yang menjadi wewenangnya. “Kali ini dibentuk tim pora tingkat kabupaten dan kecamatan di 20 kecamatan di Temanggung. Tim pora tingkat kecamatan meliputi Camat, Danramil dan Kapolsek,” jelasnya, usai pengukuhan.
Tugas tim adalah, bersama-bersama dengan Kantor Imigrasi mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing. Jika mereka berwisata seperti biasa, tentunya tidak terlalu riskan. Yang perlu diawasi kira-kira yang diduga melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kenyamanan dan kententeraman ketertiban di lingkungan.
Tim pora merupakan wadah dari beberapa instansi pemerintah, untuk saling tukar menukar informasi, tukar menukar data, tukar menukar pengalaman. Sehingga akan menjadi satu keputusan dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.21/2016, tentang bebas visa kunjungan. Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara subjek bebas visa kunjungan hingga saat ini berjumlah 169 negara.