Tiga Kapal Perikanan Berbendera Filipina Diamankan KKP

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal perikanan asing berbendera Filipina, yang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi.

“Tiga kapal perikanan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Agus menambahkan, tiga kapal yang ditangkap pada 22 Oktober 2019 itu adalah K. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).

Ketiga kapal ikan asing tersebut, lanjutnya, melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia.

Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.

Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.

“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang berkewarganegaraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” jelas Agus.

Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta tujuh orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak hingga Rp20 miliar.

Lihat juga...