Truk Melintas di Luar Jam Operasi, Sanksi Tegas Petugas Dishub Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi petugas lalulintas dari Dishub yang melakukan pembiaran truk angkutan tanah melintas di jalan Kota Bekasi di luar jam operasi sesuai instruksi Wali Kota Bekasi.

“Sanksi tegas kepada petugas Lalin Dishub yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi,” ujar Dadang Ginanjar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jumat (4/10/2019) sore.

Dadang Ginanjar, Kepala Dishub Kota Bekasi, di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019) – Foto: Muhammad Amin

Dikatakan truk tanah dapat melintas di jalan Kota Bekasi, mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, sebagaimana Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

Menurutnya, instruksinya tersebut bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang.

“Kembali saya tegaskan, kalau ada petugas Dishub yang melihat truk tanah dan dibiarkan melintas, itu sama saja sudah melanggar dan akan diberikan sanksi,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Dia juga menginstruksikan jajarannya agar memperketat setiap titik yang dilalui truk tanah seperti jalan Ahmad Yani, Ir Juanda, Jendral Sudirman, HM Joyomartono-Bulak Kapal.

Hal tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terjadi pada beberapa waktu lalu, truk tanah mengular panjang dari depan Stasiun Bekasi hingga depan kantor Pemerintah Kota Bekasi.

“Itu kan jalur yang sering dilintasi, hampir rata-rata truk tanah ini tujuannya ke arah utara (Babelan). Apalagi seperti tempo lalu itu, sampai berjejer dari depan Stasiun sampai depan Pemkot Bekasi,” ujarnya.

Lihat juga...