Tunggakan PBB di Sikka Capai Rp13 Miliar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten Sikka mencapai angka yang cukup fantastis hingga Rp.13 miliar dan tersebar di 21 kecamatan yang ada di kabupaten Sikka.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) akan melakukan tindakan penagihan terhadap 412.242 obyek pajak dengan menegur dan memperingatkan.
“Dalam penagihan ini akan dilakukan dua langkah yakni penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif,” kata Adrianus Firminus Parera, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Rabu (23/10/2019).

Dalam penagihan pasif kata Alfin sapaannya, bentuknya berupa pengumuman nama-nama penunggak pajak melalui media massa elektronik serta melakukan pengumuman melalui mobil keliling.
Untuk penagihan aktif jelasnya, BPD Sikka akan mengeluarkan surat teguran, surat paksa dan penyidikan kepada penunggak pajak tersebut agar bisa segera melunasi kewajibannya.
“Kami berharap apa yang dilakukan bisa membangun kesadaran warga yang menunggak pajak sehingga bisa melunasi tunggakannya. Hal ini dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat,” terangnya.
Tunggakan PBB tersebut jelas Alfin, terjadi dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 2003 hingga tahun 2018 dimana tunggakan terbesar dilakukan wajib pajak di tiga kecamatan di kota Maumere.
Kecamatan Alok Timur sebutnya, tunggakannya mencapai Rp.4,1 miliar dari 46.025 obyek pajak. Kecamatan Alok mencapai Rp.3,2 miliar serta kecamatan Alok Barat sebanyak 37.422 obyek pajak dengan total tunggakan Rp 3,2 miliar.