Tunggakan PBB di Sikka Capai Rp13 Miliar

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Wajib pajak tidak mampu membayar perpajakan sehingga terjadi tunggakan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut,” katanya.

Yuvensius Nong Lehan, salah seorang warga kota Maumere, mengaku, tunggakan pajak terjadi karena petugas tidak tegas memberikan teguran kepada wajib pajak yang dianggap tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Harusnya menurut Yuven, sapaannya, bila ada wajib pajak yang menunggak maka petugas harus segera memberikan surat teguran kepadanya. Bahkan bila perlu diterbitkan surat peringatan.

“Kalau wajib pajak tidak mentaati dan membayar tunggakan pajaknya, maka pemerintah bisa menempuh langkah hukum. Dengan begitu orang akan berpikir dua kali bila tidak membayar pajak,” ujarnya.

Lihat juga...