Wapres: Uji Materi di MK Jalan Terbaik Soal UU KPK
JAKARTA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik untuk perdebatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi di DPR.
“Kan ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK, itu jalan yang terbaik, lebih tetap gitu kan kalau di MK. Proses MK kan sudah berjalan, sudah ada yang mengajukan, lebih baik kita tunggu saja yang di MK,” kata Wapres JK, kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Wapres pun menegaskan, bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru, karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011, sebagai inisiatif dari DPR.
Pada 2012, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut, hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.
“Jangan lupa, itu sudah dibicarakan DPR sejak 2015, cuma kan ditunda. Jadi, bukan tergesa-gesa, malah memakan tempo. Jadi, sebenarnya apa yang dikhawatirkan dalam perubahan itu?” tambah JK.
Revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK.
Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Joko Widodo. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.