Wapres: Uji Materi di MK Jalan Terbaik Soal UU KPK
Selain upaya uji materi MK, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi juga muncul lewat usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan legislative review atau membahas kembali antara Pemerintah dan DPR.
Terkait Perppu, Wapres menolak penerbitan produk hukum itu karena akan dapat melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden (surpres).
Dalam surpres tersebut, Presiden mengatakan pihaknya menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu, Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, sebagai perwakilan dari Pemerintah untuk pembahasan revisi UU KPK di DPR.
“Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku, lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?” ujar JK. (Ant)