3.092 Burung Hasil Tangkapan Dilepasliarkan ke Hutan

Herwintarti mengatakan, ribuan burung ini ditempatkan dalam 37 dus dan 78 keranjang dan dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther warna silver bernopol B 1071 BYY.

“Burung-burung ini diamankan di tempat pengeluaran Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang dikirim dari Pekanbaru menuju Jalan Pahlawan Desa Cibinong, Gunung Sindur Bogor,” kata dia.

Ia menjelaskan, burung-burung ini dilakukan penahanan setelah diserahterimakan oleh KSKP Bakauheni lantaran tidak memiliki dokumen sesuai Pasal 6 ayat a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan.

“Saat ini satu pelaku yang membawa satwa tersebut masih dalam penyelidikan tim investigasi Balai Karantina Kelas I Bandarlampung, tapi yang jelas pemilik akan terancam tindak pidana pelanggaran UU Nomor 16 tahun 2019 Pasal 6 ayat a dan c dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” katanya.

Terpisah salah seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Wilayah III Lampung Rusmaidi mengaku ada beberapa jenis burung yang dilindungi dalam sitaan ini.

“Kami lihat daftarnya ada yang dilindungi, yakni serindit dan cucak ijo,” tegasnya dan menambahkan ribuan burung ini dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurrahman, tepatnya di Wood Camp. (Ant)

Lihat juga...