Anggaran BPJS-Kes Rejang Lebong Rp19 Miliar

REJANG LEBONG – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas III untuk warga tidak mampu yang dibayarkan daerah itu mengalami kenaikan hingga Rp19 miliar.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir, mengatakan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan hingga Rp19 miliar tersebut pascakenaikan tarif peserta mandiri yang ditetapkan pemerintah belum lama ini.

“Pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari keluarga tidak mampu oleh Pemkab Rejang Lebong sebelumnya Rp11 miliar per tahun, dengan jumlah penerima 25.000 jiwa lebih,” ujar dia, Sabtu (2/11/2019).

Jumlah peserta BPJS Kesehatan ini, tambah dia, merupakan peserta Jamkesda yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara bertahap, di mana tahun depan rencananya akan ditambah 2.000-an jiwa sehingga totalnya menjadi 28.000 jiwa.

Selama ini, Pemkab Rejang Lebong membayar iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri warga setempat yang menerima layanan kelas III, karena dibayarkan pemerintah daerah atau PBI per bulannya menjadi Rp23.000 per jiwa, dari tarif biasa Rp25.500 per jiwa, namun kini naik menjadi Rp42.000 per jiwa atau naik Rp19.000 per jiwa.

Adanya kenaikan iuran peserta mandiri dan adanya rencana penambahan peserta baru, maka secara otomatis penyediaan anggarannya diajukan Dinas Kesehatan Rejang Lebong dalam R-APBD 2020 naik dari Rp11 miliar menjadi Rp19 miliar, atau bertambah hingga Rp8 miliar.

Setelah adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, untuk kenaikan sementara ini hingga Desember 2019 ditalangi oleh pemerintah pusat, dan pada anggaran 2020 kembali pemda masing-masing membayar penuh.

Lihat juga...