Bali Miliki Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, kini memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, yang akan mempercepat upaya perlindungan dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya, di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan jumlah timbulan sampah di Bali sudah mencapai 4,281 ton setiap hari. Dari jumlah tersebut, yang sudah bisa tertangani dengan baik 2,061 ton per hari atau 48 persen.
Dari sampah yang tertangani ini, hanya 4 persen dari 164 ton per hari yang didaur ulang, dan 1,897 ton per hari atau sekitar 44 persen dibuang ke TPA.

Ada pun sampah yang belum tertangani dengan baik mencapai 2,220 ton per hari atau sekitar 52 persen. Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar sebanyak 19 persen, dibuang ke lingkungan 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen dari total produksi timbunan sampah yang ada.

“Karena itu, pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita?” ujarnya, saat menggelar press release di rumah jabatan gubernur setempat, Kamis (21/11/2019).

Koster menambahkan, sampah seyogyanya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. Apalagi, kondisi TPA di Kabupaten/Kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya.

Lihat juga...