Banggar DPRD Yogyakarta, Cermati Kenaikan Alokasi BPJS Kesehatan
YOGYAKARTA – Pembahasan RAPBD 2020 Kota Yogyakarta terus berjalan. Wakil rakyat setempat saat ini mencermati mata anggaran yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Salah satu yang dicermati adalah kenaikan alokasi anggaran pembayaran BPJS Kesehatan untuk warga Kota Yogyakarta, yang menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah. “Alokasi anggaran mengalami kenaikan yang cukup signifikan, mencapai lebih dari dua kali lipat,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, Sabtu (9/11/2019).
Pada tahun anggaran 2019, alokasi anggaran untuk pembayaran BPJS Kesehatan ditetapkan sekira Rp27 miliar. Namun, dalam RAPBD 2020 dianggarkan sekira Rp63 miliar. Kenaikan alokasi anggaran tersebut perlu dilakukan karena menyesuaikan kenaikan premi BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Yogyakarta untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun bagi peserta yang ditanggung pemerintah daerah (PDPD). Seluruhnya untuk layanan di kelas III. “Anggaran yang dialokasikan tersebut baru digunakan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan bagi warga yang menjadi penerima bantuan iuran dan peserta ditanggung pemerintah daerah. Belum dimasukkan hitungan untuk alokasi anggaran kenaikan pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.
Meskipun mengalami kenaikan alokasi anggaran yang cukup signifikan, namun Danang memastikan tidak akan ada efisiensi atau pemangkasan program kegiatan lain yang sudah direncanakan. ”Atas kondisi tersebut, maka kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menata kembali defisit anggaran,” katanya.