BPRD DKI Gandeng KPK Selidiki Laporan Jenis Pajak Ranmor
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan laporan jenis pajak kendaraan bermotor bahan bakar minyak di Jakarta. Tujuannya untuk mengakurasikan laporan yang diberikan ke BPRD DKI.
“Dalam rangka pendampingan kita melakukan pemeriksaan ke pajak kendaraan bahan bakar motor di Pertamina yang selama ini kan kita mendapatkan datanya given dan kita mencoba untuk mengakurasikan data benar enggak ini pajak yang disetor pertamina itu sesuai dengan yang disetorkan,” kata Faisal usai Rapat Besar KUA-PPAS di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) malam.
Menurutnya, keterlibatan KPK hanya di pemeriksaan di sektor BBM. Karena adanya indikasi manipulasi laporan oleh perusahaan BBM seperti Pertamina, Shell dan sebagainya.
Dia menegaskan keberadaan KPK berfungsi sebagai second opinion atas segala laporan yang diterima BPRD.
“Dalam rangka pendampingan. Kita mencoba untuk mengakurasikan data, benar enggak ini pajak yang disetor Pertamina itu sesuai dengan yang disetorkan,” kata dia.
Berdasarkan data BPRD, APBD-P 2019 terhadap pendapatan pajak kendaraan bahan bakar motor sebesar Rp 1,275 triliun sedangkan dalam realisasinya Rp 1,152 triliun.
Angka ini disebut Faisal sudah memenuhi potensi pendapatan 90 persen. Namun ia menegaskan pihaknya akan tetap mengupayakan pendapatan pajak tersebut sesuai dari target.
“Potensinya sudah 90 persen sih cuma kita ingin meningkatkan lagi,” tukasnya.
Dia menekankan gandengnya pihak KPK hanya ingin mengoptimalkan penerimaan. Bukannya tidak percaya kepada Pertamina.