Demokrasi yang Terancam

OLEH TJAHJONO WIDARMANTO

DALAM bukunya On Democracy (1999), Rover A. Dahl memberikan argumen penting mengapa demokrasi harus didukung dan dibangun.

Menurutnya, ada sembilan akibat positif dari demokrasi, yaitu menghindari praktik tirani kekuasaan, menjamin hak-hak asasi, kebebasan yang universal, rakyat bisa berperan menentukan nasib sendiri, terbangunnya otonomi moral, menjamin perkembangan umat manusia, menjaga kepentingan pribadi yang utama tanpa melanggar batas pribadi yang lain, serta mencapai perdamaian dan jalan menuju kemakmuran.

Senada pendapat tersebut, Henry B Mayo dalam Introduction to Democratic Theory menegaskan, bahwa demokrasi lebih unggul dari sistem apa pun yang ada di dunia.

Keunggulan tersebut di antaranya bisa menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga, menjamin terselenggarannya perubahan secara damai, terselenggaranya pergantian pimpinan secara teratur, menganggap wajar adanya keberagaman, dan menjamin tegaknya keadilan.

Kondisi bangsa Indonesia yang majemuk, baik dari sisi agama, suku bangsa, budaya, bahasa sebenarnya menjadi lahan yang subur bagi tumbuhnya praktik demokrasi yang sehat.

Kondisi majemuk memungkinkan demokrasi berjalan dengan dinamis dan baik karena pada hakikatnya proses demokrasi selalu melihat dan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari setiap warganya dan menghindari penyeragaman yang statis. Kemajemukan menjadi ruang dinamisasi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Sungguh pun demikian, demokrasi di Indonesia masih terancam oleh berbagai hal. Ada tiga ancaman utama dalam demokrasi kita, yaitu korupsi, radikalisme dan separatisme.

Tiga ancaman ini menjadi hambatan serius dalam proses demokrasi Indonesia. Bahkan dalam titik tertentu bisa menjadi batu sandungan yang serius dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Lihat juga...