Dishub DKI Bantah Terlambat Buat Aturan Skuter Listrik
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membantah jika disebut telat dalam mengatur skuter listrik.
“Sebenarnya, tidak telat. Jadi, begitu akhir Oktober, e-scooter ini mulai masuk, kami sudah melakukan kajian apa yang akan kita lakukan pengaturan. Kemudian ruang lingkup yang akan diatur apa saja,” kata Syafrin, kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun, pihaknya masih ingin melakukan kajian, sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.
“Musti dipahami, bahwa regulasi yang kita akan terbitkan tentu sifatnya harus komprehensif, sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap e-scooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” ucap Syafrin.
Aturan itu rencananya baru diteken Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan ini.
“Desember ini kita selesaikan. Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur,” harapnya.
Dishub DKI masih mengizinkan skuter listrik beroperasi di Jakarta, dengan syarat hanya di kawasan terbatas atau jalur sepeda. Selain di lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.
“Kita menyampaikan, silakan beroperasi di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang,” ujarnya.