TANJUNGPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan rehabilitasi nama lima Komisioner Bawaslu Batam, dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut yang dilaporkan Elisman Siboro.
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengklarifikasi berita pada sejumlah media daring yang menginformasikan DKPP memvonis bersalah seluruh Komisioner Bawaslu Batam.
Berdasarkan putusan DKPP nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 dengan pengadu Elisman Siboro, dan teradu lima anggota Bawaslu Batam dibacakan, yang dibacakan pada Rabu (20/11), bahwa seluruh tuntutan pengadu ditolak Ketua DKPP Harjono, dan empat anggota DKPP, Ida Budhiarti, Muhammad, Alfitra Salam dan Teguh.
“Jadi tidak benar DKPP memvonis seluruh Komisioner Bawaslu Kepri diberhentikan,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).
Indrawan mengemukakan, rehabilitasi bermakna para teradu seluruhnya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sehingga nama-nama teradu dipulihkan.
DKPP memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Kepri, untuk melaksanakan seluruh putusan tersebut. Rehabilitasi nama baik dilakukan terhadap Teradu I, Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam.
“Kami diperintahkan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan,” katanya. (Ant)