DPR Minta Iuran BPJS-Kes Bukan Penerima Upah tak Dinaikkan

JAKARTA – Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah, agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada 2 September 2019,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar, yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Rapat gabungan diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019, dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

“Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019,” kata Ansory.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan pemerintah sendiri menyatakan masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

“Salah satunya adalah melalui cukai rokok,” ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terdapat 55 juta pekerja formal di Indonesia, tetapi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta.

Lihat juga...