DPRD NTB Minta Masukan Raperda Madrasah – Pesantren

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU Pesantren, yang nantinya selain mendapatkan anggaran langsung dari pemerintah pusat, Ponpes di daerah NTB juga bisa mendapatkan anggaran melalui APBD.

“Terkait hal tersebut, masyarakat NTB, khususnya pengelola pesantren diminta bisa proaktif memberikan masukan terkait raperda yang akan diusulkan, agar benar-benar bisa maksimal mengakomodir kepentingan lembaga pendidikan pesantren,” kata Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah, di Mataram, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, masukan dari kalangan pengelola pesantren sangat penting, karena yang akan menerima manfaat dari perda tersebut adalah lembaga pendidikan pesantren, mana kekurangan yang perlu ditambah atau dikurangi dari naskah raperda tersebut.

Terlebih, UU maupun Perda Pesantren tidak hanya mengurus masalah infrastruktur, namun juga sangat membutuhkan program-program pemberdayaan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

“Baik di sektor pendidikan, sosial-ekonomi serta aktivitas dakwahnya di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Akhdiansyah mengaku sangat bersyukur, karena Inisiasi Raperda Madrasah dan Pesantren yang selama ini getol ia perjuangkan, akhirnya mendapatkan progresivitas dengan ditetapkannya sebagai salah satu Program Pembuatan Peraturan Daerah (ProPenPerda) DPRD NTB 2020.

Dikatakannya, kemandirian ekonomi pesantren, penguatan kapasitas stakeholders, inovasi dan digitalisasi pendidikan adalah beberapa hal yang harus menjadi prioritas dalam Draft Rancangan Perda, yang akan disusun DPRD Propinsi NTB ke depan.

Lihat juga...