Dua Wanita Sukabumi Korban TPPO di Irak Diselamatkan KBRI Baghdad
Dari hasil interview kepada keempat buruh migran ini terungkap Lina dan Tuti diberangkatkan oleh agen berinisial H yang beralamat di Bekasi, sedangkan Rustia dan Septiani diberangkatkan oleh agen berinisial R warga Cipayung, Jakarta Timur.
Keempat TKW ilegal ini dikirim ke Provinsi Dahuk, wilayah Kurdistan, sebelah utara Irak untuk bekerja. Informasinya Lina dan Tuti membuat paspor di Lampung yang diduga oknum agen tersebut telah memalsukan identitas korban.
SBMI pun saat ini masih terus berkoordinasi dengan KBRI Baghdad agar keempat korban TPPO itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara, untuk upah mereka selama bekerja di Irak sejak Februari belum diketahui apakah dibayarkan oleh majikannya atau tidak.
Sebelumnya diberitakan dua wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO ke Irak. Mereka diiming-imingi bekerja di salah satu rumah makan Qatar dengan upah Rp9 juta hingga Rp10 juta, namun dalam perjalanan keduanya malah diberangkatkan ke Erbil, Irak untuk dijual ke agen menyalur tenaga kerja di negara tersebut. [Ant]