Dugaan Suap Proyek di Bengkayang Segera Disidangkan

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, menjadwalkan sidang perdana terhadap terdakwa tiga kasus dugaan Tipikor, suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang 2019, Senin (28/11).

Berdasarkan jadwal sidang di PN Tipikor Pontianak untuk terdakwa Rodi, dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin (18/11), mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai di ruang sidang Candra Tipikor.

Kemudian untuk terdakwa Bun Si Fat dijadwalkan juga sidang perdana pada Senin mendatang, di tempat yang sama mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan terdakwa Yosef juga sidang perdana mulai pukul 10.10 WIB hingga selesai di ruang yang sama, yakni ruang Candra Tipikor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, ada empat terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang 2019, yakni dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Nelly Margaretha (NM) yang akan disidangkan di PN Tipikor Pontianak.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius (AKS).

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Pandus (PS) dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019, kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Lihat juga...