Evaluasi Pilkada Langsung, Komisi II DPR Tampung Masukan
JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya saat ini masih menampung berbagai masukan terkait sistem yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami belum menyampaikan kesimpulan apapun karena baru akan memulai evaluasi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia bersyukur ketika Komisi II DPR membuka ruang untuk evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung, banyak pihak yang menyampaikan gagasan evaluasi.
Menurut dia, ada yang mengusulkan sistem Pilkada kembali ke DPRD, Pilkada langsung, dan ada yang mengusulkan Pilkada asimetris.”Masukan apa lagi yang disampaikan masyarakat, silahkan saja,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, pada saatnya berbagai masukan tersebut akan dikumpulkan lalu dikaji secara akademik dan dilakukan penelitian yang komprehensif.
Dia mengatakan, nanti akan terlihat sistem Pilkada mana yang terbaik untuk digunakan di Indonesia. “Intinya kita ingin membuat Pilkada dan Pemilu dari hari ke hari menjadi lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat merevisi UU tentang kepemiluan yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal masa sidang mendatang. (Ant)