FEB UI Dukung Pelarangan Rokok Elektrik
JAKARTA – Wakil Kepala Lembaga Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan, menyampaikan dukungan atas usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, karena banyak dampak negatif terhadap kesehatan yang muncul akibat penggunaannya.
“Saya sepakat, mendukung pelarangan vape dan e-cigarette, karena memang dampak buruknya terhadap kesehatan,” katanya, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia mengatakan, keputusan BPOM untuk mengeluarkan usulan larangan itu tentu sudah didasarkan atas penelitian. Ia juga mencontohkan beberapa negara lain yang juga melakukan pelarangan, karena sudah banyak pengguna yang menjadi korban produk alternatif tembakau tersebut.
“Sudah ada banyak sekali korban terkait hal itu. Karena itu, Indonesia tidak perlu menunggu banyak korban baru,” katanya.
Penggunaan rokok elektrik tersebut, katanya, perlu dilarang saat ini sebelum berkembang menjadi makin besar dan memiliki konsumen yang makin banyak, sehingga tidak mungkin lagi untuk melarangnya.
Kemudian, ia juga mengatakan jika didasarkan dampaknya terhadap perekonomian, cukai rokok elektrik juga tidak memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan negara.
“Untuk dampaknya terhadap ekonomi, saya kira enggak banyak, karena vape ini memang banyak diimpor. Jadi, enggak banyak dampaknya,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal, namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.