Hasil Seleksi CHA yang Lolos Diserahkan ke DPR, Kamis

Editor: Makmun Hidayat

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memberikan pertanyaan saat seleksi calon hakim agung dan Tipikor pada MA dalam sesi Seleksi Wawancara Terbuka di Gedung KY, Jakarta, Selasa (12/11/2019). -Foto: Ist

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan seleksi 13 calon hakim agung (CHA) dalam rapat pleno penentuan kelulusan pada Mahkamah Agung (MA). Dan, pada Kamis (28/11) akan diserahkan ke DPR RI.

“Rapat pleno penentuan calon hakim agung pada MA sudah selesai kita lakukan. Selanjutnya, pada 28 November nanti nama-nama yang lolos seleksi wawancara terbuka kita rekomendasikan kepada DPR untuk dipilih menjadi Hakim Agung MA,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Untuk nama-nama yang dinyatakan lolos dan direkomendasikan ke DPR, Jaja mengaku belum bisa dipublikasikan. Karena nama-nama tersebut secara bersamaan akan diumumkan ketika bertemu dengan Komisi III DPR, sehingga tidak ada bentuk kecurigaan dari pihak mana pun.

“Untuk saat ini kita belum bisa mengumumkan siapa saja nama-nama yang lolos seleksi wawancara terbuka dan direkomendasikan ke DPR. Karena saat kita serahkan nama-nama tersebut, akan kita umumkan bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

Jaja juga enggan menyebutkan betara jumlah calon hakim agung yang lolos dari 13 calon yang mengikuti seleksi wawancara terbuka beberapa waktu lalu di Gedung KY. “Nanti kita lihat saja saat pengumuman dilakukan di DPR pada tanggal 28 November,” sebutnya.

Sebelumnya Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Komisi Yudisial menyebutkan dari hasil wawancara terbuka calon hakim agung, pada umumnya memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun, tentu 9 panelis mempunyai kriteria tersendiri, jadi tidak bisa dipastikan apakah semua para CHA direkomendasikan ke DPR.

“Pada umumya semua calon hakim agung memenuhi kreteria yang diharapkan oleh KY. Tapi hasil wawancara terbuka ditentukan oleh 9 orang panelis. Jadi sangat tergantung pada penilaian ke-9 panelis tersebut,” sebutnya.

Lihat juga...