Jumlah Calon Hakim Agung yang Diserahkan ke DPR Belum Pasti
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan semua tahapan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) pada Mahkamah Agung pada Rabu (13/11/2019). Proses akhir yaitu wawancara terbuka, telah berakhir. Namun, dari 13 CHA yang mengikuti seleksi tersebut, KY belum bisa memastikan berapa nama yang akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi Hakim Agung.
“Setelah seleksi wawancara terbuka bagi calon hakim agung dilaksanakan pada 12 dan 13 November 2019, selanjutnya KY akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan calon hakim agung (CHA) di MA yang akan direkomendasikan ke DPR. Jadi soal berapa jumlahnya yang kita serahkan nanti, akan sangat tergantung pada hasil seleksi wawancara terbuka,” kata Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di Gedung KY, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Aidul menyebut, untuk mengantisipasi kejadian dimana semua CHA yang diserahkan KY ke DPR ditolak semua. Aidul menyebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan DPR, khususnya Komisi III. Utamanya mengenai rekomendasi CHA yang akan diserahkan. “Pada intinya KY akan melakukan komunikasi dengan DPR, khususnya Komisi III DPR terkait dengan rekomendasi KY. Hal ini kita lakukan agar nama-nama calon hakim agung yang kita serahkan merupakan yang terbaik dan kompeten di bidangnya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Aidul, dari hasil wawancara terbuka CHA, pada umumnya memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun, tentu sembilan panelis mempunyai kriteria tersendiri. Sehingga, belum dapat dipastikan aoakah semua CHA akan direkomendasikan ke DPR. “Pada umumya semua calon hakim agung memenuhi kreteria yang diharapkan oleh KY. Tapi hasil wawancara terbuka ditentukan oleh Sembilan orang panelis. Jadi sangat tergantung pada penilaian ke-sembilan panelis tersebut,” sebutnya.