Kaltim Larang Aktivitas Pembangunan di Kawasan Konservasi Berau

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang pembangunan akses infrastruktur menuju kawasan konservasi. Hal itu demi mencegah wilayah konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kerusakan. Sehingga pengelolaan lingkungan hidup di sana dapat terjaga dengan baik

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2019 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya (KKP3K KDPS) di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim Tahun 2019-2039.

“Ini merupakan salah satu program penyelamatan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya oleh pemerintah provinsi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Riza Indra Riadi, Rabu (20/11/2019).

Pemerintah berharap tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di kawasan konservasi. Contohnya, membangun jembatan untuk masuk di kawasan konservasi dengan alasan pengembangan wisata.

“Kita yakin melalui dokumen yang telah ditetapkan akan mendukung pelestarian lingkungan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan pesisir,” tegasnya.

Peraturan yang baru ditetapkan itu, kata Riza Indra Riadi belum banyak diketahui para pemangku kepentingan. Karenanya, Dinas Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Biro Ekonomi Setprov Kaltim melakukan sosialisasi ke berbagai pihak.

“Sosialisasi ini penting. Agar masyarakat mengetahui kawasan-kawasan yang boleh dieksploitasi. Ada yang dilindungi dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Riza, memahami Pergub ini untuk menjaga kelestarian lingkungan di KKP3K KDPS. “Karena di kawasan yang sudah ditetapkan, banyak sekali biota laut yang dilindungi.”

Lihat juga...