Kaltim Tetapkan 150 Kampung Iklim
Editor: Mahadeva
SAMARINDA – Sejak 2008, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen melaksanakan program penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Salah satu program yang dilakukan adalah, dengan penetapan 150 kampung iklim.
Dengan langkah dan upaya yang dilakukan pemprov tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi program yang sudah dilakukan. “Kami bangga karena Pemprov Kaltim telah melaksanakan program penurunan emisi. Bahkan pemerintah provinsi telah memprogramkan perencanaan pengendalian lingkungan dan tata lingkungan,” terang Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Dr Ruandha Agung Sugardiman, pada kuliah umum peluang dan tantangan implementasi REDD+ di Indonesia di Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Unmul, Rabu (13/11/2019).
Salah satu mekanisme yang diterapkan untuk menurunkan emisi dari sektor berbasis lahan adalah mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Degradation/REDD+ (Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).
Hal itu merupakan kesepakatan para pihak pada COP ke-13 di Bali di 2007 lalu. “Kata plus dari REDD+ mencakup aktivitas pengelolaan hutan yang lestari, serta konservasi dan peningkatan stok karbon hutan misalnya melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasi kawasan yang rusak,” tambahnya.
Karena itu, KLHK mengapresiasi Pemprov Kaltim sudah berupaya menurunkan emisi karbon gas rumah kaca sejak 2008 silam. Dan hal itu berlangsung sampai sekarang. KLHK juga sangat mendukung Pemprov Kaltim, yang saat ini terus melakukan sosialisasi dan konsultasi kegiatan FPIC/Program Kampung Iklim+ Dalam Rangka Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Tingkat Kabupaten.