Kerapatan “Bolar” Penghalau Kendaraan di Kecamatan Jatinegara Dimodifikasi
JAKARTA – Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memodifikasi tingkat kerapatan bolar, atau tiang penghalau untuk mensterilkan trotoar dari kendaraan bermotor.
“Trotoar di Jakarta Pusat sudah menggunakan bolar, yang dipasang menuju akses masuk trotoar. Saat ini kita sedang coba di lokasi revitalisasi trotoar di Jatinegara,” kata Kepala Satuan Pelaksana Bina Marga Jatinegara, Cahyo Edi Wibowo, Jumat (1/11/2019).
Menurut Cahyo, revitalisasi trotoar di Jatinegara sudah mencapai tahap 85 persen. Trotoar tersebut berdiri di Jalan Raya Otista dan eks bangunan Kodim depan Stasiun Jatinegara. “Sedang dimodifikasi jarak antarbolar, agar dipersempit supaya motor tidak bisa masuk,” jelasnya.
Kebijakan itu dalam rangka menyikapi laporan masyarakat atas upaya penyalahgunaan fungsi trotoar. “Fungsinya untuk pejalan kaki, bukan pangkalan liar ojek atau pedagang liar,” katanya.
Proses modifikasi menentukan kerapatan antarbolar, bukan hal yang mudah. Semakin rapat jaraknya, semakin menyulitkan pengguna kursi roda dari kalangan disabilitas untuk melintas. “Desain bolar bukan cuma motor atau mobil, pengguna kursi roda juga harus bisa masuk. Saat didesain untuk menghalau motor, kursi roda tidak bisa masuk,” tandasnya.
Cahyo menambahkan, kalangan disabilas memiliki hak prioritas menggunakan trotoar melalui jalur kuning yang tersedia. “Sebenarnya trotoar ini sudah kita desain sedemikian rupa bentuknya agar aman bagi penggunanya. Tapi kembali lagi, semua tergantung kesadaran masyarakatnya,” jelasnya. (Ant)