Korban Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi dari Pemerintah
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kompensasi, kepada korban tragedi bom Bali I dan II. Pemberian kompensasi tersebut diatur berdasarkan PP No.7/2018, tentang pemberian kompensasi, retribusi dan restitusi bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme.
Juga diatur dalam UU No.5/2018, tentang revisi terhadap UU No.15/2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun hingga kini masih implementasinya masih menunggu hasil pemeriksaan dan revisi serta tandatangan dari Presiden Joko Widodo. “Sudah, sudah kami ajukan dan saat ini masih menunggu revisi dari bapak presiden,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, dalam sosialisasi sekaligus penyerapan aspirasi dari puluhan korban dari tragedi terorisme bom Bali I dan II di Denpasar, Sabtu (16/11/2019).
Setelah direvisi dan ditandatangani presiden, PP No.7/2018 tersebut, akan diajukan kepada Kementerian keuangan (Kemenkeu). Untuk kemudian disusun skema besaran kompensasi yang akan diberikan kepada para korban, baik yang meninggal maupun luka.
Selama menunggu proses revisi, LPSK secara aktif melibatkan kementerian keuangan, untuk mendengarkan langsung aspirasi dari para korban. Bagaimana yang mereka alami semenjak pasca kejadian teror bom terbesar di Indonesia tersebut. Dengan begitu, harapannya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan besarnya skema pemberian kompensasi.