Korban Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi dari Pemerintah
Editor: Mahadeva
Berdasarkan PP No.7/2018, yang berhak menerima kompensasi dari pemerintah adalah korban langsung. Artinya, mereka yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. Jika korban meninggal dunia, maka kompensasi akan diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan. Untuk menentukan jumlah korban, LPSK akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan penyidik dari Densus 88 anti terror. Nantinya korban maupun ahli waris, akan mendapatkan surat ketetapan dari BNPT.
Dengan surat ketetapan tersebut, korban mengajukan surat permohonan kompensasi, yang ditujukan kepada LPSK. Yang kemudian akan dilanjutkan ke Kemenkeu, untuk mengetahui jumlah besaran bantuan yang akan diberikan.
Setelah Kemenkeu menemukan skemanya, tugas LPSK sesuai amanat UU No.31/2014, menyerahkan kompensasi tersebut kepada para korban. “Kami pihak LPSK akan melakukan asesmen untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori korban yang meninggal atau luka-luka. Itupun termasuk luka yang berat ataukah luka ringan. Berdasarkan data dari BNPT, jumlah korban yang berhak menerima bantuan untuk sementara ini sebanyak 36 orang korban tragedi bom Bali I dan II. Jika masih ada tambahan akan diajukan kembali,” tandasnya.
Pemberian kompensasi dilakukan secara langsung dan bersamaan, namun bukan berbentuk uang tunai, melainkan berupa tabungan rekening bank. “Jadi kita menunggu ketetapan dari pihak Kemenkeu. Jika disampaikan sekarang takutnya diluar ekspektasi dari para korban,” tandasnya.