Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, Tertibkan PNS
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, mengatakan, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu ditanggapi secara emosional dan berlebihan.
Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.
“Tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” kata Zainut kepada wartawan di kawasan Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama,” ujarnya.
Zainut menyebut langkah penertiban wajar dilakukan. Penertiban disebutnya bagian dari tugas pembinaan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.
Disampaikan Zainut, penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang. Apalagi sampai harus dikaitkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penegakan aturan itu masih sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar. Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Dia mengatakan, ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga, lanjutnya, ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya.