Lima Pengguna Sabu-Sabu di Pekanbaru Divonis Tiga Tahun Penjara
KOTA PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis kepada lima pengguna sabu-sabu, masing-masing dengan tiga tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah secara sah menggunakan barang perusak syaraf itu. “Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Andy Aprilia, Irwan Wahyudi, Zulkarnaen, Mulyadi, dan Nursyirwan masing-masing selama tiga tahun penjara karena perbuatan para pelaku telah merusak mental generasi muda di Riau,” kata Hakim Ketua PN Kelas IA Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Jumat (1/11/2019).
Vonis tiga tahun penjara itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Prawiranegara Putra SH, yang menuntut para terpidana dipenjara empat tahun. Kelima pelaku terbukti bersalah, karena mereka memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram. Vonis diperkuat dengan barang bukti seperti satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua, pipet kaca dan satu buah korek api.
Sementara itu, kronologis kejahatan yang dilakukan kelima terhukum itu bermula, kelimanya menggunakan sabu-sabu golongan I di dalam toilet tahanan laki-laki di kantor PN Kelas IA, di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan ketiga saksi yang merupakan para pegawai pengadilan, mereka curiga melihat banyak asap di dalam toilet tahanan laki-laki, kemudian mereka melakukan pemeriksaan dengan mendekati pintu sel. Akhirnya kelima pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu secara bersamaan berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, kelima pelaku berkonsultasi dan menyatakan sepakat menerima vonis tersebut. (Ant)