Masih Lima Daerah Belum Tandatangani NPHD Pilkada Serentak 2020
JAKARTA – Komisi Pemillihan Umum (KPU) RI menyebut, masih ada lima daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene Kepulauan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Selasa (5/11/2019).
KPU telah membuat Peraturan KPU (PKPU), terkait tahapan pilkada serentak 2020. Salah satunya, menetapkan pada 1 Oktober 2019 agar KPU provinsi dan kabupaten dan kota sudah menandatangani NPHD bersama pemerintah daerah. Ternyata, sampai tenggat 1 Oktober 2019, masih ada beberapa daerah yang belum menandatangani NPDH.
Sehingga perlu digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan daerah-daerah yang belum menyelesaikannya. “Kalau tidak salah, pada 7 Oktober 2019 kami melakukan rakor, kemudian kami memberikan deadline yang kedua agar (NPHD) bisa diselesaikan pada 14 Oktober 2019,” jelasnya.
Perkembangan sampai Kamis (5/11/2019) pukul 12.00 WIB, KPU melakukan rapat dan mengkonfirmasi ternyata masih ada lima daerah yang belum menandatangani NPHD.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan, penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah tersebut karena belum ada titik temu antara KPU dengan pemerintah daerah setempat. Secara spesifik, untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), kemudian Solok dan Solok Selatan di Provinsi Sumatra Barat adalah titik temu soal anggaran. “Untuk Kabupaten Tanah Datar dan Pangkajene Kepulauan, bukan semata soal anggaran, tetapi soal relasi atau komunikasi antara KPU dengan kepala daerahnya,” kata Pramono.