Masyarakat Diminta Tidak Takut Menjadi Saksi
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Masyarakat diminta tidak takut, untuk bersaksi dan mengungkap kebenaran yang terjadi terhadap suatu kasus. Masyarakat yang menjadi saksi akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK dibentuk untuk menjalankan perannya sebagai penjamin rasa aman kepada saksi dan korban. Terutama ketika memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan saksi adalah, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam sebuah perkara pidana, saksi menyampaikan apa yang didengar, dilihat maupun dialami sendiri.
Sementara korban, merupakan seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi, yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. “Dalam menjalankan fungsinya, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang maupun telah diberikan oleh saksi. Hal itu juga menjadi hak bagi saksi dan korban dalam memperoleh rasa aman,” tutur Edwin saat ditemui di Denpasar, Minggu, (17/11/2019).
Orang yang berhak mengajukan permohonan perlindungan, meliputi saksi dan korban tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, saksi dan korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lain yang membahayakan jiwa sesuai keputusan LPSK.
Untuk memperoleh perlindungan, saksi dan korban perlu memenuhi beberapa syarat administrasi. Seperti mengajukan surat permohonan langsung secara tertulis ke LPSK. Surat bisa diajukan melalui surat, email, fax maupun datang langsung ke LPSK, yang berkantor di Jakarta. Tepatnya di Jalan raya Bogor kilometer 24 nomor 47-49, Ciracas Jakarta Timur.