Masyarakat Diminta Tidak Takut Menjadi Saksi
Editor: Mahadeva
Didalam permohonan tertulis tersebut, wajib diisikan identitas pemohon, kronologis kasus yang dialami pemohon, bukti dan keterangan mengenai tingkat ancaman yang dialami saksi serta bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan pemohon.
“Surat permohonan itu, harus dilampiri fotocopy KTP, fotocopy tanda penerimaan laporan di kepolisian atau kejaksaan maupun KPK, fotocopy surat panggilan sebagai saksi, surat keterangan sebagai korban kejahatan atau korban pelanggaran HAM berat dari aparat penegak hukum serta melampirkan dokumen dan bukti terkait mengenai ancaman serta informasi penting yang ada pada pemohon,” tegasnya.
Sejak LPSK dididirkan, sudah ada ratusan ribu kasus yang didampingi hingga sampai pada proses putusan pengadilan. Tak terkecuali di Bali, baru-baru ini pihaknya juga menangani perlindungan kepada masyarakat yang berkaitan dengan beberapa kasus baik kriminal, perdata, korupsi maupun money laundry yang terjadi di tengah masyarakat. “PRT di Gianyar yang disiksa oleh majikannya melakukan advokasi serta perlindungan hingga kasus tersebut diputus di pengadilan. Itu semua tanpa dipungut biaya apapun alias gratis,” urainya.
Sesuai dengan aturan yang ada, setiap laporan dari masyarakat akan dilakukan pendataan dan folloup atas laporan selama 30 hari. Namun, bila mana laporan tersebut harus mendapatkan tindakan cepat, maka LPSK segera akan melakukan monitoring langsung kepada masyarakat yang melaporkan.