Mendekati Akhir Tahun, Dewan Gelar Paripurna Dua Raperda Inisiatif DPRD Balikpapan
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Mendekati akhir tahun, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan dibahas dalam rapat paripurna. Dua Raperda itu adalah sistem pajak online dan pengendalian penebangan pohon.
Kedua Raperda yang diajukan oleh DPRD itu, pembentukannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengendalian terhadap penebangan pohon. “Memang selama ini penebangan pohon marak di lingkungan kita, karena itu harus dibuatkan perda yang sifatnya mengikat, karena banyak pohon-pohon kita yang harusnya dijaga dengan baik tapi ditebang masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, yang memimpin rapat paripurna bersama wakil ketua Thohari Aziz dan Subari dan dihadiri Wali kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (1/11/2019).
Dengan perda tersebut, maka pengendalian penebangan pohon dapat dilakukan dengan penguatan proses pengawasan. Terkait raperda sistem pajak online, untuk meningkatkan perolehan PAD dan lebih pada tingkat transparansi. “Melalui sistem online tingkat keakuratan data akan lebih terpantau,” singkat Sabaruddin.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, berharap, raperda sistem pajak online sangat penting untuk segera disahkan menjadi regulasi daerah. “Pajak online itu, pastinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, kalau penebangan pohon memang sudah ada Perwali, tapi akan lebih kuat lagi jika di-Perda-kan,” tandas Rizal Effendi.
Untuk Raperda Pengendalian Penebangan Pohon, akan diatur tata cara penggantian, bila dilakukan penebangan pohon. Dinas Lingkungan Hidup bertugas melakukan pengawasan serta penindakan. “Ini lebih kepada pohon pelindung, PLN paling sering meminta izin tapi lebih ke pemangkasan pohon karena untuk menjaga jaringan transmisi listrik, tapi ada juga warga yang menebang karena lahannya ingin dibangun,” tutupnya.