Operasi Zebra Kapuas, Polda Kalbar Jaring 27.016 Pelanggaran
PONTIANAK – Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, menyatakan, dari evaluasi hasil Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah hukum Polda Kalbar, tercatat sebanyak 27.016 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di Kalbar.
“Dari evaluasi yang kami terima hingga hari terakhir digelarnya Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah hukum Polda Kalbar, terjadi sebanyak 27.016 pelanggaran di wilayah hukum Polda Kalbar,” kata Donny Charles Go di Pontianak, Rabu.
Data pelanggaran lalu lintas sepanjang Operasi Kapuas 2019, yakni sanksi tilang sebanyak 24.058 perkara, sementara tahun 2018 sebanyak 23.267 atau naik tiga persen.
Kemudian, sanksi teguran sebanyak 2.958 perkara, tahun lalu sebanyak 3.328 perkara atau turun sebanyak 11 persen, atau total pelanggaran sebanyak 27.016 perkara atau naik dibanding tahun sebelumnya 26.595 perkara atau naik dua persen.
“Dari data tersebut pelanggaran tertinggi dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua sebanyak 18.418 perkara atau naik sebesar tiga persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 17.893 perkara,” ungkapnya.
Kemudian mobil penumpang sebanyak 2.798 perkara, disusul mobil barang 2.460 perkara, bus 98 perkara, dan kendaraan khusus sebanyak 18 perkara.
Ia menambahkan, ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas sepanjang Operasi Kapuas 2019, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 4.955 perkara, melawan arus 1.428 perkara, berkendara menggunakan handphone sebanyak 30 perkara, melebihi batas kecepatan 20 perkara, berkendara di bawah umur 1.167 perkara, dan lain-lain sebanyak 7.872 perkara.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, dalam hal ini pihaknya khususnya jajaran Ditlantas Polda Kalbar dan Polres memfokuskan pada upaya pencegahan terjadinya laka lantas, dan ini sangat efektif mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.