PDTT Penting Untuk Investigasi Indikasi Kerugian Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, menegaskan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang terkait dengan pengelolaan uang negara yang dilandaskan pada transparansi dan tanggung jawab, sehingga tercipta pemerintahan yang baik.
“Pemberian kewenangan PDTT melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, memberi ruang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif atas adanya indikasi kerugian negara,” kata Tio Serepina Siahaan, mewakili Pemerintah atas permohonan perkara uji materi UU BPK di Gedung MK, Senin (11/11/2019).
Serepina menyebutkan, pemeriksaan BPK tersebut mencakup tiga hal, yakni pemeriksanan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Sebagaimana dimaksud dalam kedua UU tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara, maka diperlukan pengelolaan yang profesional.
“Karena itu, penting akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar cakupan keuangan negara dan bagian-bagian yang bertanggung jawab dapat diawasi dalam pengelolaan keuangannya. Pemeriksaan ini pun memiliki standar tertentu dan diatur secara ketat,” ungkapnya.
Uji materil UU BPK dimohonkan oleh Ibnu Sina Chandranegara (Pemohon I) dan Aulia Kasanova (Pemohon II), yang berprofesi sebagai dosen serta Kexia Goutama (Pemohon III), yang merupakan mahasiswa.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945.